DPC PERADI Palembang Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional Melalui RUU Advokat
Kepengurusan DPC PERADI Palembang aktif menyuarakan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam rangka menjaga standar etika dan kualitas advokat di seluruh Indonesia.
Menghadirkan kepastian hukum komersial berorientasi solusi, mediasi strategis yang solutif, serta advokasi keadilan substantif yang berintegritas.
S.H., M.H.
Advocate · Mediator · Corporate Lawyer
Sebagai praktisi hukum berpengalaman, Abadi Rasuan, S.H., M.H. memadukan ketajaman analisa regulasi perbankan dan industri pembiayaan dengan kepekaan sosial terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang rentan.
Setiap perkara didekati dengan paradigma solutif: memprioritaskan musyawarah dan mediasi bermartabat untuk menjaga relasi komersial para pihak, serta siap dengan argumentasi yuridis yang kokoh ketika peradilan litigasi perdata menjadi langkah yang tak terelakkan.
Tiga pilar representasi profesional Abadi Rasuan yang saling melengkapi dalam koridor korporasi, sosial, dan asosiasi profesi.
Firma hukum spesialis yang melayani sengketa korporasi, perbankan, kepatuhan regulasi, serta pendampingan lembaga pembiayaan konsumen dan fidusia.
Wadah pengabdian sosial independen yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, advokasi kelompok rentan, serta pendidikan literasi hak konstitusional masyarakat.
Kepengurusan resmi Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Palembang (Ketua Anton Nurdin & Sekretaris Abadi Rasuan), berkomitmen menegakkan marwah officium nobile.
Pendampingan kontrak bisnis, kepatuhan regulasi, tata kelola perusahaan, dan restrukturisasi legal komersial.
Penanganan komprehensif mitigasi risiko, jaminan fidusia, eksekusi hak tanggungan, dan sengketa lembaga pembiayaan konsumen.
Advokasi perkara perdata di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi Mahkamah Agung.
Penyelesaian sengketa alternatif (ADR) melalui musyawarah mediasi yang solutif, efisien waktu, dan berkepastian hukum.
Perundingan strategis transaksi bisnis dan penyelesaian perselisihan para pihak secara konstruktif dan bermartabat.
Penyelesaian hukum di luar koridor pengadilan demi menjaga reputasi para pihak, biaya terukur, dan keutuhan relasi bisnis.
Pelayanan advokasi dan pendampingan pro bono bagi pencari keadilan marjinal melalui LBH Kawan Kito.
Penerima: Law Office Abadi & Rekan (Diterima Tahun 2024)
Dianugerahkan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerja profesional luar biasa dalam penanganan perkara hukum pembiayaan dan perlindungan jaminan fidusia.
Disajikan secara faktual dengan bahasa hukum netral tanpa klaim sepihak, bersumber dari penyelesaian sah atau putusan pengadilan.
Penanganan perkara dugaan pengalihan unit objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Melalui musyawarah dan komunikasi hukum terarah, tercapai kesepakatan damai di mana unit fidusia dikembalikan secara sukarela.
Pengajuan gugatan perdata atas wanprestasi debitur sehubungan dengan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran selama tujuh bulan.
Pemeriksaan sengketa perdata pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang menyangkut klaim perjanjian pembiayaan konsumen.
Kepengurusan DPC PERADI Palembang aktif menyuarakan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam rangka menjaga standar etika dan kualitas advokat di seluruh Indonesia.
DPC PERADI Palembang resmi dipimpin oleh Anton Nurdin bersama Abadi Rasuan untuk masa bakti 2026–2030, berkomitmen memperkuat marwah advokat dan kualitas pelayanan hukum.
Law Office Abadi & Rekan dianugerahi penghargaan Top Best Performance Mitra Lawyer atas keberhasilan pencapaian penyelesaian hukum secara terstruktur dan profesional.
Pelaksanaan program pendampingan hukum dan edukasi hak keperdataan bagi masyarakat marjinal bersama tim relawan LBH Kawan Kito.
Konsolidasi struktural dan pembahasan rencana strategis advokasi hukum, penguatan etika profesi, serta program pembinaan advokat muda DPC PERADI Palembang.
Untuk keperluan konsultasi hukum komersial, permohonan mediasi sengketa, agenda kepengurusan DPC PERADI Palembang, maupun rujukan bantuan hukum sosial melalui LBH Kawan Kito.