Prinsip Keadilan dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia
Sebuah tinjauan yuridis praktis mengenai pentingnya pendekatan mediasi dan non-litigasi dalam penyelesaian perselisihan antara perusahaan pembiayaan dan debitur.
Industri pembiayaan konsumen memegang peranan vital dalam perekonomian nasional. Namun, dinamika sengketa penarikan atau pengalihan objek jaminan fidusia kerap menghadapi kendala kompleks di lapangan.
Melalui penerapan prinsip mediasi terarah, para pihak dapat mencapai titik temu yang saling menghormati hak hukum: debitur diberikan skema penyelesaian yang realistis atau opsi penyerahan sukarela, sementara kreditur memperoleh kepastian pengembalian aset tanpa friksi berkepanjangan.
Pemberitahuan: Tulisan ini mencerminkan analisis doktrinal dan pengalaman praktik penulis. Tidak untuk dijadikan satu-satunya rujukan hukum formal atas perkara spesifik.
Diskusikan Perkara Ini →